Jasa Kalibrasi Alat Kesehatan
Berdasarkan Permenkes No. 363/Menkes/Per/IV/1998 alat kesehatan yang dipergunakan di sarana pelayanan kesehatan wajib diuji atau di kalibrasi secara berkala, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap tahun. Daftar Alat Kesehatan yang mesti